Skip to main content

URAIAN TENTANG HUKUM BERCADAR

Cadar Dalam Perspektif Al-Qur'an
    Cadar dalam bahasa arab sering disebut niqab dan burqu' (dalam bahasa Indonesia diucap burqa'). Dan terkadang disebut juga qina'.
Wajibkah cadar?
Dalam Al-Quran, Allah swt berfirman:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab 33: 59).
Jalabib merupakan kata plural dari jilbab. artinya adalah cadar, sebagaimana penafsiran Al -Mahalli dalam tafsir Jalalain (halaman 355, jilid 3).
Nah, berdasarkan penafsiran Mahalli, Ayat tsb turun berkaitan perintah bercadar.
Bagaimana asbabun nuzulnya?
Dalam kitab Durul Mantsur, karangan Imam Suyuti, terdapat sebuah riwayat dari Mu'awiyah bin Qurrah. Ia berkata: di Madinah, para pria hidung belang dan mata keranjang berkeliaran setiap malamnya untuk mencari perempuan. Mereka mengerdipkan mata dan melirik nakal pada budak wanita yang lewat. Dan hal itu tidak mereka lakukan pada wanita merdeka. Dalam riwayat dari As-Saddi disebutkan, para pria tsb, jika melihat wanita bercadar, mereka berkata: "ini wanita merdeka." kemudian mereka tinggalkan dan jika melihat wanita yang tidak bercadar, mereka berkata: "ini budak." kemudian mereka menangkapnya. ( Durul Mantsur, halaman 658, jilid 6)
Cadar merupakan tanda bagi wanita merdeka, supaya mereka bisa dikenali dan bisa dibedakan dengan budak, sehingga tidak akan diganggu dan dirayu oleh pria hidung belang kala itu yg sering mengganggu budak perempuan.
Karena alasan itu, kenapa Umar marah terhadap budak yang memakai cadar.
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik, lewat Seorang budak wanita bercadar di depan Umar bin Khatab. Lantas Umar Memukulnya dan berkata, "wahai wanita hina, janganlah kamu menyerupai wanita merdeka, maka lepaskan cadarmu." (tafsir Khazin, halaman 436, jilid 3)
Nah, sekarang bagaimana? Budak tidak ada lagi, Apakah perintah bercadar masih berlaku bagi wanita merdeka?
Dalam kitab Al-Luma', Abu Ishak As-Sirazi mengemukakan konsep (qaidah) dalam memahami Al-Quran. Jika lafazh Al-Quran bersifat umum, sedangkan sebabnya khusus, maka berlakunya secara umum dengan mengesampingkan kekhususan sebabnya. (Al-Luma', halaman 19)
Dalam kitab Al-Itqan, Imam suyuti mengemukakan qaidah senada, Al-'IBRATU BI UMUMIL LAFZHI LA BI KHUSHUSIS SABAB, Yang dijadikan sebagai landasan adalah keumuman teksnya, tidak kekhususan konteksnya. (Al-Itqan, halaman 42)
Dapat dikonklusikan, perintah bercadar masih tetap berlaku, walaupun konteks turunnya perintah tsb tidak terdapat lagi sekarang.
Permasalahannya, "amar" atau "perintah" dalam ayat tersebut apakah wajib atau sunnat?
pada dasarnya, amar bersifat wajib. Namun berbeda halnya jika ada dalil yang memalingkannya dari wajib kepada makna yang lain. Maka maknanya sudah berubah.
Apakah amar pada ayat di atas ada dalil yang memalingkannya?
Qadhi 'Iyadh berkata: "Sudah menjadi ijmak, konsensus ulama mujtahid bahwa cadar hukumnya sunnat, tidak wajib.
Menilik pembahasan Ibnu Hajar dalam kitabnya, beliau cenderung (tarjih) kepada pendapat Qadhi 'Iyadh yang tidak mewajibkan cadar, tapi hukumnya adalah sunnat.
Di tempat yang lain, Imam Haramain, gurunya Imam Ghazali dan salah seorang dari Ahshabul Wujuh, berkata: "Telah sepakat kaum muslimin (Hakim Negara Islam, red) melarang perempuan keluar tanpa menggunakan cadar." Ini adalah salah satu pijakan mereka dalam memilih (tarjih) pendapat wajib cadar, seperti Imam Ramli dalam Nihayahnya, Syaikh Khatib Syarbaini dalam Mughninya dan ulama seumpanya. Sampai mereka menganggap dha'if perkataan Qadhi 'Iyadh di atas.
Ibnu Hajar juga menerima perkataan Imam Haramain. Namun, beliau tidak setuju dengan pemahaman sebagian ulama yang menyimpulkan WAJIB BERCADAR dari perkataan tsb.
Menurut Ibnu Hajar, Para hakim dulu melarang perempuan berpergian tanpa cadar, boleh jadi karena perkara tsb hukumnya makruh. Dan Hakim berhak melarang rakyat melakukan perbuatan makruh, jika padanya terdapat kemaslahatan umum. Maka tidak bisa langsung disimpulkan hukumnya haram.
Berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar, maka perkataan Imam Haramain tsb tidak kontradiksi dengan perkataan Qadhi 'Iyadh.
Memang benar, hukum melihat wajah perempuan adalah haram bagi laki-laki, namun haram melihat tidak meniscayakan wajib tutup (cadar) menurut Ibnu Hajar.
jika alasan wajib cadar bagi perempuan adalah karena haram melihat wajahnya bagi laki-laki, maka cadar wajib juga bagi laki-laki, karena haram hukumnya bagi perempuan melihat wajah laki-laki. Demikian keterangan Syaikh sulaiman dalam kitabnya, Hasyiah Jamal. Beliau menambahkan, "YANG BENAR ADALAH KETERANGAN IBNU HAJAR DALAM TUHFATUL MUHTAJ."
Dalam menafsirkan surat An-Nur, ayat 31, ulama telah sepakat bahwa wajah tidak termasuk aurat. Kalau bukan aurat, maka tidak wajib ditutup.
Dan juga, jika cadar wajib, maka kenapa Nabi saw mengharamkannya saat mengerjakan haji?
Potong kuku haram saat mengerjakan ihram. Menyisir haram saat ihram. Memotong rambut haram ketika ihram. Memakai minyak Wangi haram. melakukan akad nikah haram. Berburu haram. Memakai pakaian berjahit haram. Semua itu, haram dilakukan saat ihram. Pertanyaannya: apakah semua itu wajib dilakukan di luar ihram?
Yang terakhir bukan keterangan ulama. Hanya logika untuk menambah kepuasan kami terhadap penjelasan Ibnu Hajar.
Dapat disimpulkan, HUKUM BERCADAR ADALAH SUNAT, TIDAK WAJIB.
Dan kesimpulan ini diperkuat oleh sikap Ulama Aceh, khususnya dan Indonesia umumnya, yang istrinya tidak memakai cadar.
Referensi:
1. Hasyiah Jalalain, halaman 355, jilid 3
2. Durrul Mantsur, halaman 658, jilid 6
3. Al-Khazin, halaman 436, jilid 3
4. Hasyiatani 'Alal Mahalli, hlmn 208, jilid 3
5. Hasyiah Jamal, halaman 123, jilid 4
6. Mughnil Muhtaj, halaman 166, jilid 3
7. Nihayatul Muhtaj, halaman 278, jilid 6
8. Tuhfatul Muhtaj, halaman 227, jilid 7
Note: Maaf referensinya terlalu besar bagi ukuran kami. Modal kami hanya berani dan nekat untuk membuka dan membacanya. Dan kami meyakini bahwa kesimpulan tsb masih ada kemungkinan salah. Mohon teguran dan koreksi dari gure-gure.
 
Pengurai : tgk muhammad hafidz al bakrii serambi aceh

Comments

Popular posts from this blog

Hiem ureung jameun

1. Nyoe pat na hiem bak loen saboh, Tapham beujroh taboh makna : "Bak jih sibak, boh jih saboh Hantom soe koh siumu donya" ( LANGAI ) 2. Nyoe saboh truek bungong sukon, Saboh panton loen som punca : "Bak jih sibak, on jih si on Meureutoih thon hantom mala" ( AWEUEK ) 3. Allah hai cob jallabia Mandari cob jallabia "Jidong gunc'op jigrop keumang, Mandari cob jallabia" ( JEUE ) 4. Kulat pak di Meulaboh Kulat goh di Keumala "Ureueng toe han meuteumee pajoh Ureueng jeu'oh meuteumeung rasa" ( ANEUK BEUDE ) 5. Innallaha la yastahyi "Awai badab dudoe gaki Oh lheueh gaki timoh jaroe Dalam lueng doe kacra kacri" ( ANEUK ABIEK ) 1. Nyoe na saboh masa,alah Cuba peuglah soe nyan pinta : "Dua nyang tho peut nyang basah Suci hadaih soe nyang bawa " ( TUENG IE SEUMBAHYANG ) 2. " Na saboh kitab 365 on Si on-on dua blaih banja Sibanja-banja lhee ploh boh titek" Soe nyang lisek cuba boh makna ( THON,

Contoh Teks Ceramah dengan Tema GHIBAH

Hesta anggia sari : Contoh Teks Ceramah dengan Tema GHIBAH Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang Terhormat, Bapak/Ibu dewan juri, serta teman-teman yang berbahagia. Sebelumnya marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt., berkat rahmat dan hidayahnya, kita dapat berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Sholawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad Saw., yang kita nantikan syafaatnya kelak di yaumul qiyyamah, Allahuma Amiin. Baiklah di sini, saya Hesta Anggia Sari dari X.MIA.8 akan menyampaikan ceramah dengan tema perilaku remaja di era global dan dampaknya terhadap ukhuwwah islamiyyah, dengan bahasan GHIBAH. Teman-teman yang berbahagia, Ghibah atau meng-ghibah sangat erat hubungannya dengan remaja zaman sekarang . Yang lebih khususnya lagi, para remaja muslimah. Pintar sekali syetan menggoda remaja yang pemikirannya masih labil, yang masih mencari jati diri mereka sebenarnya. Gosip itu syetan selipkan secara semu pa

PESAN GURU SAYA :KALAU MINUM KOPI JANGAN LUPA AL-FATIHAH (berikut cara amalkannya)

Assalamualaikum ikhwanul muslimin       Alhamdulillah saya ingin membagikan cara kita beramal semoga segala amalan kita mendapat berkahnya saya ingat pesan guru saya  bagaimana cara minum kopi agar mendapat pahala sekaligus berkahnya berikut adalah pesan beliau : Hidup ini tidak terlepas dari pada dua hal,makanan dan minuman,karena manusia pada kebiasaannya tidak akan bisa bertahan hidup tanpa makan dan minum,tetapi tidak semua orang seleranya itu sama, ada yang suka juga ada yang tidak,Namun diantara banyaknya berbagai macam minuman ada satu minuman yang lebih banyak diminati oleh semua pihak yaitu kopi lebih-lebih lagi di nanggroe aceh ,karena manyoritas orang aceh pada kebiasaannya mengkonsumsi minuman tersebut,,tetapi untuk tetap berpahala di saat minum kopi biasailah untuk mengamalkan amalan seperti dibawah ini: (Pembacaan Al-Fatihah Saat Minum Kopi) ======================================= ﺗﺮﺗﻴﺐ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﺸﺮﺏ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ، ﻟﻤﺸﺎﻳﺦ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﺍﻟﺒﻨﻴﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﺑﻨﻴﺔ ، ﻣﻦ ﺻﺎﻟﺤﻲ